Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berpacu dengan waktu untuk menyidik RAL (15 tahun), seorang remaja tersangka pembunuh Eno Farihah (18 tahun), karyawati PT Polyta Global Mandiri di Tangerang.
Polisi hanya memiliki waktu 15 hari untuk menyidik RAL. Tersangka harus dilepas atau tidak ditahan jika penyidikan belum rampung hingga 15 hari itu.
“Waktu penahanan pertama selama tujuh hari dan penahanan kedua delapan hari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis, 19 Mei 2016.
Awi menjelaskan, jika lewat masa 15 hari Kepolisan belum juga melengkapi berkas itu, tersangka RAL dilepas dari tahanan atau dikembalikan kepada orangtuanya. Namun proses penyidikan tetap berjalan.
"Demi hukum dikeluarkan, proses tetap berjalan, karena aturan masa penahanan saja. Namanya anak di bawah umur, jadi diperlakukan beda," katanya.
Polisi tetap mengusahakan agar penyidikan rampung sebelum mencapai masa 15 hari. Penyidik memang memfokuskan penyidikan kepada RAL sehingga berkasnya sempurna atau P21 sebelum habis masa penahanannya.
Jasad Eno Farihah ditemukan pada Jumat pagi, 13 Mei 2016. Jenazah kali pertama ditemukan tiga teman kerjanya, masing-masing bernama Yaya Jaidi, Fitroh dan Eroh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi di lokasi, Eno tewas dalam kondisi tanpa busana. Pada area vitalnya tertancap cangkul beserta gagangnya. Ketiga pelaku membunuh korban karena mempunyai dendam atau kesal terhadap korban
Sumber berita http://www.buletinsatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.